slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorPortal Data Grobogan 8990001Portal Data Grobogan 8990002Portal Data Grobogan 8990003Portal Data Grobogan 8990004Portal Data Grobogan 8990005Portal Data Grobogan 8990006Portal Data Grobogan 8990007Portal Data Grobogan 8990008Portal Data Grobogan 8990009Portal Data Grobogan 8990010Portal Data Grobogan 8990011Portal Data Grobogan 8990012Portal Data Grobogan 8990013Portal Data Grobogan 8990014Portal Data Grobogan 8990015Portal Data Grobogan 8990016Portal Data Grobogan 8990017Portal Data Grobogan 8990018Portal Data Grobogan 8990019Portal Data Grobogan 8990020Ejournal Jtipjakarta 89001Ejournal Jtipjakarta 89002Ejournal Jtipjakarta 89003Ejournal Jtipjakarta 89004Ejournal Jtipjakarta 89005Ejournal Jtipjakarta 89006Ejournal Jtipjakarta 89007Ejournal Jtipjakarta 89008Ejournal Jtipjakarta 89009Ejournal Jtipjakarta 89010Ejournal Jtipjakarta 89011Ejournal Jtipjakarta 89012Ejournal Jtipjakarta 89013Ejournal Jtipjakarta 89014Ejournal Jtipjakarta 89015Ejournal Jtipjakarta 89016Ejournal Jtipjakarta 89017Ejournal Jtipjakarta 89018Ejournal Jtipjakarta 89019Ejournal Jtipjakarta 89020Ejournal Jtipjakarta 89021Ejournal Jtipjakarta 89022Ejournal Jtipjakarta 89023Ejournal Jtipjakarta 89024Ejournal Jtipjakarta 89025Ejournal Jtipjakarta 89026Ejournal Jtipjakarta 89027Ejournal Jtipjakarta 89028Ejournal Jtipjakarta 89029Ejournal Jtipjakarta 89030Ejurnal Setia Budi 28801Ejurnal Setia Budi 28802Ejurnal Setia Budi 28803Ejurnal Setia Budi 28804Ejurnal Setia Budi 28805Ejurnal Setia Budi 28806Ejurnal Setia Budi 28807Ejurnal Setia Budi 28808Ejurnal Setia Budi 28809Ejurnal Setia Budi 28810Ejurnal Setia Budi 28801Ejurnal Setia Budi 28802Ejurnal Setia Budi 28803Ejurnal Setia Budi 28804Ejurnal Setia Budi 28805Ejurnal Setia Budi 28806Ejurnal Setia Budi 28807Ejurnal Setia Budi 28808Ejurnal Setia Budi 28809Ejurnal Setia Budi 28810RSUD CILEGON 8990011RSUD CILEGON 8990012RSUD CILEGON 8990013RSUD CILEGON 8990014RSUD CILEGON 8990015RSUD CILEGON 8990016RSUD CILEGON 8990017RSUD CILEGON 8990018RSUD CILEGON 8990019RSUD CILEGON 8990020Tsi Journals 899001Tsi Journals 899002Tsi Journals 899003Tsi Journals 899004Tsi Journals 899005Tsi Journals 899006Tsi Journals 899007Tsi Journals 899008Tsi Journals 899009Tsi Journals 899010Tsi Journals 899011Tsi Journals 899012Tsi Journals 899013Tsi Journals 899014Tsi Journals 899015Tsi Journals 899016Tsi Journals 899017Tsi Journals 899018Tsi Journals 899019Tsi Journals 899020TSI Journal 789001TSI Journal 789002TSI Journal 789003TSI Journal 789004TSI Journal 789005TSI Journal 789006TSI Journal 789007TSI Journal 789008TSI Journal 789009TSI Journal 789010TSI Journal 789011TSI Journal 789012TSI Journal 789013TSI Journal 789014TSI Journal 789015TSI Journal 789016TSI Journal 789017TSI Journal 789018TSI Journal 789019TSI Journal 789020Ejournal Setia Budi 2213Ejournal Setia Budi 2214Ejournal Setia Budi 2215Ejournal Setia Budi 2216Ejournal Setia Budi 2217Ejournal Setia Budi 2218Ejournal Setia Budi 2219Ejournal Setia Budi 2220Ejournal Setia Budi 2221Ejournal Setia Budi 2222Ejournal Setia Budi 2223Ejournal Setia Budi 2224Ejournal Setia Budi 2225Ejournal Setia Budi 2226Ejournal Setia Budi 2227Ejournal Setia Budi 2228Ejournal Setia Budi 2229Ejournal Setia Budi 2230Ejournal Setia Budi 2231Ejournal Setia Budi 2232Journal Berita Indonesia 01Journal Berita Indonesia 02Journal Berita Indonesia 03Journal Berita Indonesia 04Journal Berita Indonesia 05Journal Berita Indonesia 06Journal Berita Indonesia 07Journal Berita Indonesia 08Journal Berita Indonesia 09Journal Berita Indonesia 10Journal Berita Indonesia 11Journal Berita Indonesia 12Journal Berita Indonesia 13Journal Berita Indonesia 14Journal Berita Indonesia 15Journal Berita Indonesia 16Journal Berita Indonesia 17Journal Berita Indonesia 18Journal Berita Indonesia 19Journal Berita Indonesia 20beta grobongan 9001beta grobongan 9002beta grobongan 9003beta grobongan 9004beta grobongan 9005beta grobongan 9006beta grobongan 9007beta grobongan 9008beta grobongan 9009beta grobongan 9010beta grobongan 9011beta grobongan 9012beta grobongan 9013beta grobongan 9014beta grobongan 9015beta grobongan 9016beta grobongan 9017beta grobongan 9018beta grobongan 9019beta grobongan 9020Syariah UINSAID 23001Syariah UINSAID 23002Syariah UINSAID 23003Syariah UINSAID 23004Syariah UINSAID 23005Syariah UINSAID 23006Syariah UINSAID 23007Syariah UINSAID 23008Syariah UINSAID 23009Syariah UINSAID 23010Syariah UINSAID 23011Syariah UINSAID 23012Syariah UINSAID 23013Syariah UINSAID 23014Syariah UINSAID 23015Syariah UINSAID 23016Syariah UINSAID 23017Syariah UINSAID 23018Syariah UINSAID 23019Syariah UINSAID 23020Syariah UINSAID 23021Syariah UINSAID 23022Syariah UINSAID 23023Syariah UINSAID 23024Syariah UINSAID 23025Syariah UINSAID 23026Syariah UINSAID 23027Syariah UINSAID 23028Syariah UINSAID 23029Syariah UINSAID 23030

Blog

  • Jakarta Jadi Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

     

    Jakarta Jadi Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta – Jakarta menorehkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai kota teraman kedua di Asia Tenggara (ASEAN) tahun 2026 berdasarkan laporan Global Residence Index. Merespons hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan akan terus memperkuat program unggulan ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’.
    Dalam laporan tersebut, Jakarta menduduki peringkat kedua dengan skor keamanan 0,72. Posisi ini menempatkan Jakarta di atas kota-kota besar lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Manila, serta hanya berada satu tingkat di bawah Singapura.

    “Prestasi ini adalah hasil nyata dari komitmen kolektif kita semua. Namun, predikat ini tidak boleh membuat kita lengah. Justru, ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat program ‘Jaga Jakarta’ agar stabilitas keamanan ini terus terjaga dan berkelanjutan,” ujar Irjen Asep di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Menindaklanjuti hal tersebut, Irjen Asep kembali memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di jajaran Polres hingga Polsek. Ia menekankan bahwa pengamanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus dinamis melalui kolaborasi lintas sektoral dengan Pemprov DKI, TNI dan seluruh stakeholder lainnya, juga dengan seluruh unsur masyarakat.

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, jangan cepat berpuas diri. Perkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Keamanan yang kita capai hari ini harus dijaga dengan kolaborasi yang lebih erat, lebih terukur, dan lebih terkoordinasi di lapangan,” tegas Irjen Asep.

    Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk menjadi motor penggerak dalam memfasilitasi komunikasi antarwarga guna meredam setiap potensi konflik sejak dini.

    “Pastikan setiap personel bergerak dalam satu frekuensi dan satu komando. Sinergi dengan ormas, mitra keamanan, hingga tokoh masyarakat harus ditingkatkan. Kita harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk mengamankan, tapi untuk memastikan rasa aman itu benar-benar dirasakan hingga ke tingkat RT dan RW,” tambahnya.

    Irjen Asep menjelaskan bahwa tingginya skor keamanan Jakarta juga berakar pada dukungan masif dari seluruh elemen masyarakat. Komitmen ini tercermin melalui Deklarasi Kamtibmas yang digelar beberapa waktu lalu. Poin-poin deklarasi tersebut meliputi:

    Satu, bersama Polri menolak dengan tegas segala bentuk aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Dua, mendukung tindakan tegas Polri dalam upaya terciptanya situasi yang aman, tertib dan kondusif.

    Tiga, siap melaporkan segala bentuk ancaman dan tindakan aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Empat, siap mendukung program-program Presiden untuk meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Lima, siap bersama jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah dalam jaga Ibu kota Jakarta untuk Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa konsistensi adalah tantangan utama dalam mempertahankan predikat kota teraman. Melalui program ‘Jaga Jakarta’, ia meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi etika di ruang publik maupun digital.

    “Kekuatan Jakarta tidak hanya terletak pada gedung-gedungnya saja, tetapi pada warganya yang tertib dan peduli. Mari kita jaga etika di ruang publik dan ruang digital. Saring informasi sebelum dibagikan agar tidak memicu provokasi,” jelasnya.

    Irjen Asep menegaskan bahwa stabilitas Jakarta adalah prioritas utama demi kepentingan nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya stabilitas. Karena itu, dia mengajak semua untuk tetap solid dan bekerja sama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Mari kita jaga momentum ini. Jakarta adalah wajah bangsa. Dengan menjaga wilayah kita dari berbagai potensi ancaman, kita memastikan Jakarta selalu stabil, aman, dan tertib untuk Indonesia,” pungkas Irjen Asep.

  • Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta – Jakarta menorehkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai kota teraman kedua di Asia Tenggara (ASEAN) tahun 2026 berdasarkan laporan Global Residence Index. Merespons hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan akan terus memperkuat program unggulan ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’.
    Dalam laporan tersebut, Jakarta menduduki peringkat kedua dengan skor keamanan 0,72. Posisi ini menempatkan Jakarta di atas kota-kota besar lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Manila, serta hanya berada satu tingkat di bawah Singapura.

    “Prestasi ini adalah hasil nyata dari komitmen kolektif kita semua. Namun, predikat ini tidak boleh membuat kita lengah. Justru, ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat program ‘Jaga Jakarta’ agar stabilitas keamanan ini terus terjaga dan berkelanjutan,” ujar Irjen Asep di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Menindaklanjuti hal tersebut, Irjen Asep kembali memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di jajaran Polres hingga Polsek. Ia menekankan bahwa pengamanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus dinamis melalui kolaborasi lintas sektoral dengan Pemprov DKI, TNI dan seluruh stakeholder lainnya, juga dengan seluruh unsur masyarakat.

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, jangan cepat berpuas diri. Perkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Keamanan yang kita capai hari ini harus dijaga dengan kolaborasi yang lebih erat, lebih terukur, dan lebih terkoordinasi di lapangan,” tegas Irjen Asep.

    Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk menjadi motor penggerak dalam memfasilitasi komunikasi antarwarga guna meredam setiap potensi konflik sejak dini.

    “Pastikan setiap personel bergerak dalam satu frekuensi dan satu komando. Sinergi dengan ormas, mitra keamanan, hingga tokoh masyarakat harus ditingkatkan. Kita harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk mengamankan, tapi untuk memastikan rasa aman itu benar-benar dirasakan hingga ke tingkat RT dan RW,” tambahnya.

    Irjen Asep menjelaskan bahwa tingginya skor keamanan Jakarta juga berakar pada dukungan masif dari seluruh elemen masyarakat. Komitmen ini tercermin melalui Deklarasi Kamtibmas yang digelar beberapa waktu lalu. Poin-poin deklarasi tersebut meliputi:

    Satu, bersama Polri menolak dengan tegas segala bentuk aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Dua, mendukung tindakan tegas Polri dalam upaya terciptanya situasi yang aman, tertib dan kondusif.

    Tiga, siap melaporkan segala bentuk ancaman dan tindakan aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Empat, siap mendukung program-program Presiden untuk meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Lima, siap bersama jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah dalam jaga Ibu kota Jakarta untuk Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa konsistensi adalah tantangan utama dalam mempertahankan predikat kota teraman. Melalui program ‘Jaga Jakarta’, ia meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi etika di ruang publik maupun digital.

    “Kekuatan Jakarta tidak hanya terletak pada gedung-gedungnya saja, tetapi pada warganya yang tertib dan peduli. Mari kita jaga etika di ruang publik dan ruang digital. Saring informasi sebelum dibagikan agar tidak memicu provokasi,” jelasnya.

    Irjen Asep menegaskan bahwa stabilitas Jakarta adalah prioritas utama demi kepentingan nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya stabilitas. Karena itu, dia mengajak semua untuk tetap solid dan bekerja sama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Mari kita jaga momentum ini. Jakarta adalah wajah bangsa. Dengan menjaga wilayah kita dari berbagai potensi ancaman, kita memastikan Jakarta selalu stabil, aman, dan tertib untuk Indonesia,” pungkas Irjen Asep.

  • Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta – Jakarta menorehkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai kota teraman kedua di Asia Tenggara (ASEAN) tahun 2026 berdasarkan laporan Global Residence Index. Merespons hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan akan terus memperkuat program unggulan ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’.
    Dalam laporan tersebut, Jakarta menduduki peringkat kedua dengan skor keamanan 0,72. Posisi ini menempatkan Jakarta di atas kota-kota besar lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Manila, serta hanya berada satu tingkat di bawah Singapura.

    “Prestasi ini adalah hasil nyata dari komitmen kolektif kita semua. Namun, predikat ini tidak boleh membuat kita lengah. Justru, ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat program ‘Jaga Jakarta’ agar stabilitas keamanan ini terus terjaga dan berkelanjutan,” ujar Irjen Asep di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Menindaklanjuti hal tersebut, Irjen Asep kembali memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di jajaran Polres hingga Polsek. Ia menekankan bahwa pengamanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus dinamis melalui kolaborasi lintas sektoral dengan Pemprov DKI, TNI dan seluruh stakeholder lainnya, juga dengan seluruh unsur masyarakat.

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, jangan cepat berpuas diri. Perkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Keamanan yang kita capai hari ini harus dijaga dengan kolaborasi yang lebih erat, lebih terukur, dan lebih terkoordinasi di lapangan,” tegas Irjen Asep.

    Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk menjadi motor penggerak dalam memfasilitasi komunikasi antarwarga guna meredam setiap potensi konflik sejak dini.

    “Pastikan setiap personel bergerak dalam satu frekuensi dan satu komando. Sinergi dengan ormas, mitra keamanan, hingga tokoh masyarakat harus ditingkatkan. Kita harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk mengamankan, tapi untuk memastikan rasa aman itu benar-benar dirasakan hingga ke tingkat RT dan RW,” tambahnya.

    Irjen Asep menjelaskan bahwa tingginya skor keamanan Jakarta juga berakar pada dukungan masif dari seluruh elemen masyarakat. Komitmen ini tercermin melalui Deklarasi Kamtibmas yang digelar beberapa waktu lalu. Poin-poin deklarasi tersebut meliputi:

    Satu, bersama Polri menolak dengan tegas segala bentuk aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Dua, mendukung tindakan tegas Polri dalam upaya terciptanya situasi yang aman, tertib dan kondusif.

    Tiga, siap melaporkan segala bentuk ancaman dan tindakan aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Empat, siap mendukung program-program Presiden untuk meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Lima, siap bersama jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah dalam jaga Ibu kota Jakarta untuk Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa konsistensi adalah tantangan utama dalam mempertahankan predikat kota teraman. Melalui program ‘Jaga Jakarta’, ia meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi etika di ruang publik maupun digital.

    “Kekuatan Jakarta tidak hanya terletak pada gedung-gedungnya saja, tetapi pada warganya yang tertib dan peduli. Mari kita jaga etika di ruang publik dan ruang digital. Saring informasi sebelum dibagikan agar tidak memicu provokasi,” jelasnya.

    Irjen Asep menegaskan bahwa stabilitas Jakarta adalah prioritas utama demi kepentingan nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya stabilitas. Karena itu, dia mengajak semua untuk tetap solid dan bekerja sama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Mari kita jaga momentum ini. Jakarta adalah wajah bangsa. Dengan menjaga wilayah kita dari berbagai potensi ancaman, kita memastikan Jakarta selalu stabil, aman, dan tertib untuk Indonesia,” pungkas Irjen Asep.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Dukun Pengganda Upal Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

    Dukun Pengganda Upal Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

    Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang. Tersangka mulanya hendak menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur.

    “Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya,” jelas Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery, Rabu (1/4/2026).

    Menurutnya, tersangka juga berencana memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Tersangka juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp2 miliar, namun niat itu urung usai pelaku diringkus polusi di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

    “Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini. Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sampai saat ini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Penyidik pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.