Kapolresta Bulungan Gelar “Minggu Kasih” di Jl. Sengkawit, Bahas Pertanyaan Warga tentang Masa Berlaku SIM
TANJUNG SELOR – Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan, menggelar kegiatan Minggu Kasih di Jl. Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Program ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui dialog langsung dan penyampaian aspirasi warga.
Dalam interaksi tersebut, salah satu warga bernama Risky mengajukan pertanyaan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berlaku seumur hidup. “Izin Bapak, kenapa yang namanya SIM itu tidak bisa berlaku seumur hidup ya Pak berlakunya? Terima kasih,” tanya Risky.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., menjelaskan bahwa masa berlaku SIM ditentukan oleh faktor usia dan kondisi fisik seseorang yang memengaruhi kemampuan mereka dalam mengemudi.
“Jadi, Bapak, untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM itu tidak bisa berlaku seumur hidup karena berkaitan dengan berkembangnya atau bertambahnya usia tiap individu yang dapat memengaruhi kemampuan dalam mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Kapolresta.
Ia juga menjelaskan alasan di balik masa berlaku SIM selama lima tahun dan prosedur perpanjangannya. “Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan setelah itu harus diperpanjang dengan melakukan tes psikologi dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Hal ini memastikan bahwa kemampuan seseorang untuk mengemudi tetap memenuhi standar keamanan,”BBM tambahnya.
Kegiatan Minggu Kasih berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan komunikasi yang positif antara Polri dan masyarakat. Program ini diharapkan terus menjadi wadah efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian. (HmsPolresta)